Hukum Menyembelih Kurban di Malam Hari
Tanya:
Bolehkah menyembelih qurban di malam hari?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Waktu penyembelihan kurban dimulai sejak selesai shalat id, hingga terbenamnya matahari di hari tasyrik yang terakhir. Demikian pendapat mayoritas ulama. Sementara malikiyah menjelaskan bahwa penyembelihan qurban dimulai ketika imam (pemerintah), selesai menyembelih qurbannya.
Kemudian, terdapat beberapa hadis yang melarang menyembelih qurban di malam hari. Diantaranya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الأضحية ليلا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” (HR. Thabrani).
Namun hadis ini dinilai lemah oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan dalam at-Talkhis al-Habir,
حَدِيثُ : { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّبْحِ لَيْلًا }. الطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، وَفِيهِ سُلَيْمَانُ بْنُ سَلَمَةَ الْخَبَائِرِيُّ ، وَهُوَ مَتْرُوكٌ. وَذَكَرَهُ عَبْدُ الْحَقِّ مِنْ حَدِيثِ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ مُرْسَلًا ، وَفِيهِ مُبَشِّرُ بْنُ عُبَيْدٍ وَهُوَ مَتْرُوكٌ.
Hadis yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari. Riwayat Thabrani dari hadis Ibnu Abbas. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Sulaiman bin Salamah al-Khabairi, dan dia perawi matruk (ditinggalkan hadisnya). Kemudian Abdul Haq juga menyebutkan hadis Atha’ bin Yasar secara mursal. Dan di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Mubasyir bin Ubaid, dan dia matruk. (at-Talkhis al-Habir, 5/365)
Mengingat hadis ini lemah, maka tidak bisa dijadikan dalil.
Kemudian, sisi lain yang menjadi titik perselisihan, apakah kata: Layal an-Nahr (malam qurban) termasuk dalam cakupan makna Yaum an-Nahr (hari berkurban)? Bagi ulama yang mengatakan, kata: Layal an-Nahr (malam qurban) tidak termasuk dalam cakupan makna Yaum an-Nahr (hari berkurban) maka qurban di malam hari statusnya terlarang. Sebaliknya, bagi ulama yang menyatakan bahwa itu termasuk dalam cakupan maknanya, maka menyembelih di malam hari hukumnya sah.
Berangkat dari ini, ada 3 pendapat ulama tentang hukum menyembelih kurban di malam hari,
Pertama, qurban di malam hari statusnya sah, namun hukumnya makruh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Kedua, tidak boleh menyembelih di malam hari, karena malam hari bukanlah waktu untuk menyembelih. Dan jika penyembelihan dilakukan malam hari, tidak bisa dinilai sebagai qurban.
Ketiga, boleh menyembelih di malam hari secara mutlak, dan tidak makruh.
Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan,
أما ليلة عيد الأضحى فليست وقتا للتضحية بلا خلاف، وكذلك الليلة المتأخرة من أيام النحر، وإنما الخلاف في الليلتين أو الليالي المتوسطة بين أيام النحر . فالمالكية يقولون : لا تجزئ التضحية التي تقع في الليلتين المتوسطتين، وهما ليلتا يومي التشريق من غروب الشمس إلى طلوع الفجر . وهذا أحد قولي الحنابلة
Malam idul adha bukanlah waktu untuk menyembelih kurban tanpa perselisihan ulama. Demikian pula malam tanggal 14 dzulhijjah bukan termasuk waktu menyembelih. Yang menjadi perselisihan adalah berkurban di malam-malam hari tasyrik. Malikiyah mengatakan, Tidak sah berkurban yang disembelih di dua malam pertengahan tasyrik, dimulai sejak terbenamnya matahari, hingga terbit fajar. Dan ini merupakan salah satu pendapat hambali.
Dalam lanjutan penjelasan,
وقال الحنابلة والشافعية: إن التضحية في الليالي المتوسطة تجزئ مع الكراهة، لأن الذابح قد يخطئ المذبح، وإليه ذهب إسحاق وأبو ثور والجمهور. وهو أصح القولين عند الحنابلة. واستثنى الشافعية من كراهية التضحية ليلا ما لو كان ذلك لحاجة، كاشتغاله نهارا بما يمنعه من التضحية، أو مصلحة كتيسر الفقراء ليلا، أو سهولة حضورهم.
Sementara hambali dan syafiiyah menegaskan, menyembelih qurban di malam-malam tasyrik hukumnya sah, hanya saja makruh. Karena yang menyembelih bisa jadi salah menyembelih hewan. Ini merupakan pendapat Ishaq, Abu Tsaur, dan mayoritas ulama. dan ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Kemudian syafiiyah menyebutkan bahwa hukum makruh ini hilang, jika ada kebutuhan. Misalnya kesibukan di siang hari, sehingga tidak memungkinkan untuk menyembelih qurban. Atau karena kemaslahatan, misalnya lebih menguntungkan fakir miskin jika disembelih malam hari, atau memudahkan mereka untuk datang. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Fiqhiyah, 5/93)
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, menyembelih qurban di malam hari hukumnya sah dan dibolehkan, serta tidak makruh. Dengan alasan,
Hadis yang menyebutkan larangan menyembelih kurban di malam hari, statusnya lemah
Kata al-yaum (hari), jika tidak diiringi kata apapun, maknanya mencakup siang dan malam.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
والذبح في النهار أفضل، ويجوز في الليل؛ لأن الأيام إذا أطلقت دخلت فيها الليالي، …ولا يكره الذبح في الليل؛ لأنه لا دليل على الكراهة، والكراهة حكم شرعي يفتقر إلى دليل .وأما ما روى عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الذبح ليلا، فقال في ((التلخيص)): فيه سليمان بن سلمة الخبائري، وهو متروك
Menyembelih di siang hari lebih afdhal, dan boleh menyembelih kurban di malam hari. Karena kata ’hari’ apabila dimutlakkan (tidak diiringi kata lain), mencakup waktu malam. Karena itu, tidak makruh menyembelih kurban di malam hari, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Karena makruh termasuk hukum syar’i yang butuh dalil. Sementara riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih kurban di malam hari, telah dikomentari dalam kitab at-Talkhis, bahwa di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Sulaiman bin Salamah al-Khabairi, dan dia matruk.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Orang Gila Dalam Islam, Logo Kalimat Tauhid, Pengertian Jodoh Menurut Islam, Hukum Memberi Makan Kucing, Doa Supaya Disukai Banyak Orang, Arti Doa Kunut